Kejati DKI Jakarta Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Hutama Karya Sebesar Rp1,2 Triliun

Yudha
1 Min Read
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat melakukan penggeledahan di salah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah technopark oleh PT Hutama Karya Tahun 2018 - 2020. Foto: Seksi Penkum Kejati DKI Jakarta

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah lokasi di Jakarta dan Depok pada Jumat (6/9/2024).

Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah technopark oleh PT Hutama Karya Tahun 2018 – 2020 sebesar Rp1,2 triliun.

Kasispenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menyebut penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024.

Share This Article