IPOL.ID – Kasus penyalahgunaan lampu isyarat atau rotator dan sirene pada kendaraan dinas di jalan terus meningkat. Untuk itu, masyarakat harus tahu beragam jenis rotator yang diisyaratkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam UU LLAJ telah diatur penggunaan lampu isyarat (rotator) bagi kendaaran dinas dalam rangka pengawalan resmi atau darurat. Aturan ini membatasi penggunaan rotator dan sirene hanya pada kendaraan yang memang berhak, sehingga mencegah penyalahgunaan yang dapat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.


