Jangan Salah Paham, Ini Makna Rotator dan Sirene di Kendaraan Dinas: Penyalahgunaan Bisa Terjerat Hukum

Iqbal
2 Min Read
Penggunaan lampu rotator atau sirene pada mobil dinas memiliki makna berbeda. Foto: Humas Polri

IPOL.ID – Kasus penyalahgunaan lampu isyarat atau rotator dan sirene pada kendaraan dinas di jalan terus meningkat. Untuk itu, masyarakat harus tahu beragam jenis rotator yang diisyaratkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU LLAJ telah diatur penggunaan lampu isyarat (rotator) bagi kendaaran dinas dalam rangka pengawalan resmi atau  darurat. Aturan ini membatasi penggunaan rotator dan sirene hanya pada kendaraan yang memang berhak, sehingga mencegah penyalahgunaan yang dapat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.

Share This Article