IPOL.ID – Aktivis mengenakan kostum binatang berunjuk rasa di kantor Komisi Yudisial mengecam keputusan pengadilan negeri Sumatra yang menolak gugatan terhadap perusahaan perkebunan atas dugaan keterlibatannya dalam kebakaran hutan dan polusi kabut asap, di Jakarta, 8 Januari 2016.
Pemerintah menerbitkan peraturan untuk melindungi pejuang lingkungan hidup di Indonesia, serta menyatakan akan memberikan bantuan hukum seandainya mereka mendapat ancaman atau tindakan kekerasan atas perjuangannya.
Beleid yang disahkan pekan lalu tersebut juga menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dikriminalisasi, digugat, serta ditutut secara hukum pidana maupun perdata atas aktivitas mereka menjaga lingkungan hidup.
Sebenarnya, pejuang lingkungan hidup telah mendapatkan perlindungan untuk kebal gugatan pidana maupun perdata oleh undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terbit pada 2009, namun kali ini pemerintah memperkuatnya dengan aturan tambahan.
Sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup pada Selasa (10/9) mengapresiasi keberadaan peraturan berisi 22 pasal yang diteken Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar tersebut.
Namun mereka meminta pemerintah serius dalam mengimplementasikannya agar persekusi dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup tidak terulang di masa mendatang.
Perlindungan pemerintah terhadap pejuang lingkungan tersebut, termasuk atas tindakan balasan berupa somasi, ancaman tertulis dan lisan, kriminalisasi, serta kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarga.
Sementara ketentuan tidak dapat diproses pidana maupun perdata, menyatakan, “Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Peneliti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Helmy Mahendra, mengapresiasi keberadan peraturan menteri yang memperketat pelindungan dengan menyebutnya sebagai “Landasan yang baik bagi pembela hak asasi lingkungan.”
Namun, Helmy meminta pemerintah serius dan berkomitmen dalam mengimplementasikan penerapannya, bahkan tak ragu “jemput bola” andaikata telah terdapat aksi balasan terhadap upaya perjuangan lingkungan yang baik dan sehat.
“Yang paling penting adalah bagaimana implementasinya,” kata Helmy kepada BenarNews.
Begitu pula penilaian juru kampanye hutan Greenpeace, Sekar Aji Banjaran, yang menilai inisiatif menerbitkan aturan ini patut diapresiasi, karena pelaksanaan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat menantang.
“Tantangannya nanti diimplementasi, apakah aparat hukum lain mau mendengar posisi menteri lingkungan hidup?” ujar Sekar.
Terkait ketentuan pelindungan hukum bagi pejuang lingkungan, pemerintah mensyaratkan seseorang atau kuasa hukumnya harus mengajukan permohonan kepada menteri lingkungan hidup, disertai kronologis tindakan balasan yang telah diterima aktivis lingkungan.
Nantinya, menteri lingkungan hidup atas pertimbangan tim penilai akan memutus apakah pelindungan hukum akan diberikan atau ditolak.
Helmy mengatakan bahwa pemerintah semestiya resposif jika telah ada tindakan balasan, tanpa harus menunggu laporan.
“Peraturan menteri lingkungan hidup ini harus responsif ketika ada upaya pembalasan. Ketika ada tindakan balasan, mekanisme bukan lagi menunggu, tapi harus ‘jemput bola’,” kata Helmy lagi.
Ketua Kelompok Kerja Politik Greenpeace Indonesia Khalisah Khalid mengatakan bahwa aturan ini sebenarnya sudah lama diminta oleh aktivis dan organisasi lingkungan, bahkan sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.


