Tiko Diultimatum Jika Kembali Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Suami BCL

Iqbal
2 Min Read
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memberikan keterangan terkait pemanggilan suami artis cantik BCL untuk dimintai keterangan di Mapolres, pada Senin (5/8/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

Tiko sebelumnya meminta Polda Metro Jaya mengawasi proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.

Hingga kini kasus yang dilaporkan mantan istri Tiko berinisial AW itu masih ditangani jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Tetapi dalam permohonannya yang meminta kasusnya diawasi, Tiko mengirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra agar dilakukan gelar perkara khusus.

“Pihak terlapor bersurat kepada Pak Direktur, memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada awak media, Minggu (28/7/2024).

Gelar perkara khusus itu pun sudah dilakukan pada Jumat (26/7/2024) di Bagian Pengawas Penyidikan Polda Metro Jaya.

Ade Ary mengatakan, pelaksanaan gelar perkara itu merupakan bentuk transparansi polisi dalam mengusut kasus ini.

“Ini merupakan proses yang sesuai SOP, yang merupakan bentuk transparansi karena proses penyidikan itu harus akurat. Boleh kedua belah pihak, terlapor dan pelapor, boleh menyampaikan argumentasinya,” tukas Ade. (Joesvicar Iqbal)

Share This Article