Perdana di Indonesia, Kejari Jakbar Selenggarakan Sidang Perwakilan Anak Bagi Kelompok Rentan

Yudha
3 Min Read
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Rudi Margono saat menyerahkan akta/penetapan perwakilan 15 anak di Ruang MH Thamrin Lantai 2 Blok B Gedung Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (23/8/2024). Foto: Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menyerahkan akta/penetapan perwakilan 15 anak. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang MH Thamrin Lantai 2 Blok B Gedung Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (23/8/2024).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menyampaikan, bahwa sidang perwalian anak ini diinisiasi oleh Rudi Margono, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro. Akta Perwalian Anak, kata Sahron, merujuk pada pasal 18 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Dalam Akta Perwalian Anak ini Kajari Jakbar bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali anak dari Panti Sosial Bina Grahita,” kata Syahron melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2024).

Rudi Margono mengisiasiasi Akta Perwalian Anak ini untuk kepentingan umum berkontribusi dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak. Khususnya dalam hal ini untuk memastikan hak keperdataan anak untuk mendapat wali yang sah.

Ada sebanyak 15 anak berkebutuhan khusus dari Panti Sosial Bina Grahita yang ditetapkan perwaliannya dalam kegiatan ini. Diantaranya, Septi, Jepri, Usep, Fadil, Didan, Farhan, Catur, Syawal, Nuri, Haikal, Jelo, Putra Wijaya, Tio, A Rizki, dan Noval.

Share This Article