Pasca-Putusan MK, KPU Konsultasi ke DPR untuk Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Iqbal
2 Min Read
Kantor KPU. Foto: dok. KPU

IPOL.ID- Langkah cepat dilakukan penyelenggara pilkada serentak 2024, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi putusan MK.

Salah satu yang akan dibahas, terkait dengan rencana merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencalonkan kepala daerah.

“Kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan. Termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

“Ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024,” imbuhnya.

Share This Article