KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wasekjen PDIP Terkait Proyek Jalur Kereta Api

Iqbal
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada DJKA. Total jumlah tersangka tersebut terbagi menjadi dua klaster, yakni penerima suap maupun pemberi suap.

Dari pihak pemberi, KPK menetapkan tersangka DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023, PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti, Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) dan Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Sedangkan dari pihak penerima, KPK menetapkan tersangka HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian, BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng, PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng, AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel, FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian da SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar. Sedangkan satu tersangka lagi namanya masih belum dibuka oleh penyidik lembaga antirasuah. (Yudha Krastawan)

Share This Article