IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya jual-beli aset keluarga mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Dugaan tersebut didalami oleh penyidik lembaga antirasuah dengan memeriksa 12 saksi di Kantor Imigrasi Maluku, Senin (19/8/2024).
“(Saksi) didalami pengetahuannya tentang TPPU yang dilakukan AGK dan jual beli Aset oleh keluarga tersangka AGK,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Adapun para saksi yang diperiksa tersebut terdiri atas pihak swasta dan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut. Mereka diperiksa dengan kapasitas saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat AGK.
Namun dari ke-12 saksi yang dipanggil, empat orang di antaranya mangkir dari pemeriksaan tanpa memberikan keterangan.
Mereka di antaranya Hengky Limahu dan Muhammad Fadly Dama selaku wiraswasta; Lurah Sangaji Utara, Sukardi serta Lurah Sofifi, Bustamin Arifin.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Malu Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat AGK. Dalam perkara pokoknya, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar. (Yudha Krastawan)
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Aset Keluarga Eks Gubernur Malut Abdul Gani


