Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Dalami Dugaan Jual Beli Aset Keluarga Eks Gubernur Malut Abdul Gani
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Hukum

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Aset Keluarga Eks Gubernur Malut Abdul Gani

Farih
Farih
Published: 21 Aug 2024, 15:02
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya jual-beli aset keluarga mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Dugaan tersebut didalami oleh penyidik lembaga antirasuah dengan memeriksa 12 saksi di Kantor Imigrasi Maluku, Senin (19/8/2024).

“(Saksi) didalami pengetahuannya tentang TPPU yang dilakukan AGK dan jual beli Aset oleh keluarga tersangka AGK,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Adapun para saksi yang diperiksa tersebut terdiri atas pihak swasta dan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut. Mereka diperiksa dengan kapasitas saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat AGK.

Namun dari ke-12 saksi yang dipanggil, empat orang di antaranya mangkir dari pemeriksaan tanpa memberikan keterangan.

Mereka di antaranya Hengky Limahu dan Muhammad Fadly Dama selaku wiraswasta; Lurah Sangaji Utara, Sukardi serta Lurah Sofifi, Bustamin Arifin.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Malu Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat AGK. Dalam perkara pokoknya, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Abdul Gani KasubaGubernur Maluku Utarakpkmalut
Previous Article Hingga Juni 2024, jaringan Bank Mandiri telah mencakup 139 Kantor Cabang (KC) dan 2.088 Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Foto: Dok Bank Mandiri Sedap! Bank Mandiri Perkuat Jaringan dan Layanan Digital untuk Solusi Transaksi Nasabah
Next Article Ilustrasi. Foto: X 115 Pekerja Media Tewas di Gaza, Periode Terburuk Sejak 1992
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account