Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komunitas Pekerja EO Lindungi Diri dengan Program BPJS Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Komunitas Pekerja EO Lindungi Diri dengan Program BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Komunitas Pekerja EO Lindungi Diri dengan Program BPJS Ketenagakerjaan

Bambang
Bambang
Published: 12 Aug 2024, 10:34
Share
4 Min Read
Indonesian Show Event Productions Community (IPC) mengundang tim BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua untuk menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Jakarta. Komunitas penyelenggara acara atau event organizer tersebut berharap agar komunitas mereka segera terlindungi oleh program Jamsostek.
Indonesian Show Event Productions Community (IPC) mengundang tim BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua untuk menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Jakarta. Komunitas penyelenggara acara atau event organizer tersebut berharap agar komunitas mereka segera terlindungi oleh program Jamsostek.
SHARE

Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak. JKM berlaku dalam kasus meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris peserta mendapat santunan Rp42 juta. (msb/dani)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Komunitas Pekerja EOLindungi DiriProgram BPJS Ketenagakerjaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim SAR gabungan saat mengevakuasi Liu James Hou Fu (62) turis asal Selandia Baru yang tewas di Pink Beach, perairan TN Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Minggu (11/8/2024). (Foto: Ist) Turis Asing Tewas di Pink Beach Labuan Bajo Usai Berenang
Next Article Swiss-Belhotel International - Jawa Timur Rajut Semangat Kemerdekaan Bersama UPTD Kampung Anak Negeri dan Legiun Veteran. Foto: istimewa Swiss-Belhotel International – Jawa Timur Rajut Semangat Kemerdekaan Bersama UPTD Kampung Anak Negeri dan Legiun Veteran

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?