“Dalam hal sistem penegakan hukum single prosecution system, Jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi sehingga dengan banyaknya kewenangan baru bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa dalam mengimplementasikan KUHP dan sebagai pemegang asas dominus
litis tentunya akan memiliki peranan besar dalam menentukan arah penegakan hukum maka diperlukan kemampuan serta pemahaman yang baik terhadap penerapan KUHP baru ini,” kata Rudi.
Hal itu, kata Rudi, sejalan dengan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia agar setiap satuan kerja Kejaksaan melaksanakan diskusi kelompok dengan mendatangkan kalangan ahli, akademisi, dan praktisi.
“Sehingga diharapkan dalam rangka pelaksanaan KUHP baru tersebut akan tercipta keseragaman dan kesamaan mindset Jaksa. Guna menyongsong pelaksanaan KUHP baru yang akan dilakukan
mulai tanggal 02 Januari 2026 maka dilakukan kegiatan FGD hari ini,” pungkas Rudi. (Yudha Krastawan)


