Jessica Jalani Wajib Lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hingga 2032

Bambang
2 Min Read
Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024) siang. Foto: Ist

IPOL.ID – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang mendapatkan pembebasan bersyarat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024) siang.

Jessica mengenakan kaos warna hijau didampingi kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, siang tadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim), Imran mengatakan, Jessica datang untuk proses mengurus administrasi pembebasan bersyarat setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu.

“Jadi Jessica ini penanganan perkara awalnya (saat sidang di Kejari) Jakarta Pusat. Kami di sini hanya menerima pemberitahuan saja,” ujar Imran pada awak media di Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan hanya menerima pemberitahuan bahwa Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.

Share This Article