Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Eks Plt Kadis ESDM Kepulauan Babel Langsung Ditahan Kejagung
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Hukum

Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Eks Plt Kadis ESDM Kepulauan Babel Langsung Ditahan Kejagung

Farih
Farih
Published: 13 Aug 2024, 22:09
2 Min Read
SPT selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Selasa (13/8/2024). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SPT selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Selasa (13/8/2024). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru terkait kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tersangka baru itu berinisial SPT selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari – Juni 2020.

“Berdasar bukti permulaan yang cukup ditambah keterangan sejumlah saksi, penyidik telah meningkatkan status seorang saksi sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar melalui jumpa pers di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Jaksel, Selasa (13/8/2024).

“Tersangka berinisial SPT selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode Januari – Juni 2020,” sambungnya.

Atas penetapan tersangka baru tersebut, penyidik pidana khusus telah menetapkan sebanyak 23 tersangka, termasuk seorang tersangka yang diduga melakukan perbintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Selain itu, korps adhyaksa tersebut hingga kini juga telah memeriksa sebanyak 195 saksi, termasuk tersangka SPT yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada hari ini bersama dua saksi lainnya yakni HS dan ASQ.

Untuk kepentingan penyidikan, Harli menyebut tersangka SPT telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka (SPT) ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 – 1 September 2024,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Kadis ESDM Kepulauan BabelKejagungkorupsi timah
Previous Article Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya (tengah) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut), Qriz Pratama dan jajaran menggelar kasus pengungkapan 16 WN Nigeria melanggar hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Selasa (13/8/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Imigrasi Jakut Amankan 16 Warga Nigeria Langgar Izin Tinggal hingga Ganggu Masyarakat
Next Article Penasihat hukum keluarga korban dan saksi, Irfan Maulana dan tim kuasa hukum saat mengajukan permohonan perlindungan para saksi kasus penganiayaan di daycare Depok, Jawa Barat, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta Timur, Senin (12/8/2024). Foto: Ist 9 Saksi Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account