IPOL.ID – Kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja (varian rasa) dengan berat 113,65 Kilogram (Kg) jaringan internasional. Pelaku diduga kurir berinisial AS dan MM dijanjikan akan diberikan mobil Toyota Yaris dan handphone jika berhasil mengirimkan paket narkotika tersebut ke negara tujuan.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan, dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja varian rasa jaringan internasional ini BNN RI berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AS dan MM, di dua lokasi berbeda, yaitu di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.
Nah, dalam kasus peredaran narkotika ini kedua tersangka dijanjikan akan diberikan upah unit kendaraan roda empat dan handphone (hp) jika berhasil mengirimkan sejumlah ganja varian rasa asal Thailand itu ke Liverpool, Inggris. Namun demikian, barang itu transit di Indonesia.
“Jadi untuk upah, AS dan MM ini sudah dijanjikan akan dikasih mobil Yaris kalau sukses, tapi ditarik lagi sama yang jual mobil jadi baru dijanjiin aja, jadi Yarisnya sudah ditarik lagi begitu tertangkap dan udah dikasih hp juga,” ungkap Wayan saat menggelar barang bukti narkotika ganja varian rasa di kantor pusat Bea dan Cukai Jakarta, Senin (5/8/2024) siang tadi.
Lebih lanjut, ditegaskan Wayan, kalau posisi dua tersangka ini kurir atau tidak, keduanya terlibat di Pasal 132 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatan tersangka AS dan MM, keduanya mendapatkan jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 13g ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 aygt (1).
“Jadi konspirasinya kena juga dua tersangka ini, karena keduanya tahu apa yang dikirim dan apa yang dijual, tahu itu barang berbahaya, jadi kena unsurnya pasal yang dimaksud,” tegas Wayan.
“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan, pertama dari nilai yang BNN RI dapatkan informasi di luar negeri adalah untuk satu kantong plastik narkotika jenis ganja varian rasa itu nilainya Rp 120 juta.
“Tinggal kalikan saja 214 berarti mencapai Rp 25 miliar di sana,” beber Marthinus.
Kemudian untuk BN apakah merupakan Warga Negara (WN) Thailand atau WN Indonesia? Marthinus mengatakan, BN adalah Warga Negara Indonesia dan saat ini masih menjadi buronan pihaknya.
“(BN) Kemungkinan masih di luar negeri. Dan sudah barang tentu dia bekerjasama dengan sindikat internasional karena kita sudah lihat barang ini asalnya dari Thailand,” jelasnya.
Kalau diliat dari ciri-ciri ganja varian rasa ini berbeda sekali dengan ganja asli Indonesia, karena menurut Kepala BNN RI, ini (ganja varian rasa) bukan tanaman endemik Indonesia.
“Seeperti yang kita lakukan penegakan hukum terutama yang berasal dari Sumatera, ini sangat berbeda sekali,” tandas Marthinus.
Diutarakannya, sehingga pasti ada keterlibatan warga negara lain ataupun sindikat internasional. Hal ini juga berhubungan dengan ketika barang berisi narkotika itu transit saja ataukah untuk diperdagangkan di Indonesia? Lanjut Marthinus, karena ini baru kali pertama pihaknya menemukan dan mengamankan pengirimnya.
Kemudian atau yang mengontrol barangnya itu belum dapat hingga saat ini.


