Tetapi, keluh Yohanes, mengapa tiba-tiba putusan eksekusi tersebut justru loncat menjadi di Jalan Kali Pasir, RT 11 No 16, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng.
Diketahui bahwa kecamatan dari lahan yang diperkarakan juga sudah berbeda, yakni antara Kecamatan Gambir dan Cikini. “Ini adalah tindakan semena-mena yang harus dilawan. Karena kami memiliki seluruh dokumen kepemilikan yang sah, antara lain AKTA jual beli rumah dan pemindahan hak atas tanah bekas sertifikat hak pakai No. 10, IMB, SK pemberian hak guna bangunan dari BPN, bukti pembayaran setoran ke kas negara, dan berbagai surat-surat resmi lainnya,” ujar Yohanes.
Kuasa hukum PT Mitra Mata, Suryantara, juga mengecam keras rencana eksekusi ini yang dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi memicu ketidakadilan.
“Ada kesalahan fatal dalam penentuan objek eksekusi ini. Mengapa eksekusi yang salah? Hal ini berawal dari klien kami PT Mitra Mata Jakarta Pusat, memiliki hak pakai No 10 yang sudah habis kemudian mau diperpanjang ditingkatkan menjadi SHGB, lalu berproses di BPN. Sudah mendapat SK dari kepala BPN, tapi belum diterbitkan karena mendapat pemblokiran,” ungkap Suryantara.
Suryantara menjelaskan pihaknya sudah bersurat kepada Kementerian Keuangan untuk memastikan apakah tanah yang dimiliki oleh PT Mitra Mata adalah aset negara. Dan pihak Kementerian Keuangan turut menyatakan bahwa objek lahan tersebut bukan merupakan aset negara.
“Kita melakukan upaya gugatan pengangkatan blokir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pengangkatan blokir, lalu yang kedua, mereka yang saat itu menjadi pihak tergugat melakukan banding. Di tingkat banding ini, putusan tersebut menjadi berbeda. Salah satu amar putusannya, menyatakan penggugat rekovensi yakni pihak Bank Mandiri berhak atas tanah ex-eigendom,” tambah Suryantara
Suryantara mengungkapkan bahwa eksekusi ini tidak hanya salah secara lokasi, tetapi juga melanggar prosedur hukum yang berlaku.
“Pengadilan tidak menjalankan kewajiban untuk memeriksa objek perkara secara setempat, dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak pernah dilibatkan untuk mengukur ulang objek sengketa. Ini jelas menunjukkan bahwa eksekusi ini dipaksakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil alih properti kami dengan cara-cara kotor,” jelasnya.
PT Mitra Mata telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan eksekusi, dan perlindungan hukum kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kami menuntut keadilan dan perlindungan hukum dari aparat yang berwenang. Kami juga mengajukan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 28 Agustus nanti, kami akan bertahan di lapangan bersama masyarakat dan karyawan untuk menolak eksekusi ini,” tegas Suryantara.
“Kami juga telah melakukan pengaduan ke Menkopolhukam, sebagai pengaduan Masyarakat. Saya diterima oleh Jenderal Puja Laksana, saya sampaikan keluhannya bahwa kita di-dzolimi atas putusan salah eksekusi dari Pengadilan. Tidak menutup kemungkinan ada mafia peradilan di baliknya. Pengaduan kami diterima dan akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada,” ungkap Suryantara.
PT Mitra Mata mengajak seluruh pihak yang terkait, termasuk instansi pemerintah, untuk berdiri di pihak kebenaran dan melawan segala bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami bersama masyarakat di sini tidak akan menyerah seandainya ada upaya mafia tanah yang ingin merebut hak kami. Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran sampai titik darah penghabisan. Kami akan demo apabila suara kami tidak didengarkan dan ditanggapi oleh pemangku kebijakan di negara ini,” pungkas Yohanes. (ahmad)


