IPOL.ID – Dugaan praktik mafia tanah terjadi di jantung Kota Jakarta. Fatalnya, terduga pelaku praktik merugikan dan menyengsarakan masyarakat ini terjadi di lingkungan negara.
Hal ini terjadi pada masyarakat di kawasan Cikini yang telah menempati huniannya ini sejak puluhan tahun lalu. Mereka juga mempunyai dokumen kepemilikan yang sah dan taat membayar pajak pemerintah, ternyata asetnya menjadi objek perkara.
Tim kuasa hukum pun melakukan terkait perkara ini. Menurut sejumlah keterangan, perkara ini bermula dari kesalahan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan perkara tentang kepemilikan objek lahan dan bangunan tanpa menjalankan Surat Edaran Mahkamah Agung No 7 Tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat (descente) untuk menentukan lokasi objek perkara yang akan diputuskan itu sendiri.
Pengadilan juga tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran objek perkara. Eksekusi ini dipaksakan karena BPN sendiri menyatakan bahwa ex-eigendom No. 408 adalah tanah bekas hak Barat yang sekarang dinyatakan tidak berlaku, dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai oleh negara.
Untuk diketahui, keputusan pengadilan memberikan hak kepada PT Bank Mandiri atas sebidang tanah ex-eigendom Nomor 408 di Jalan Cikini Raya, Kelurahan Gambir, seluas 10.000 meter persegi, setelah dikurangi 901 meter persegi yang dikuasai oleh PT Kantor Pos.
Cici, seorang warga Kalipasir, mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penggusuran atau kepemilikan tanah di lokasi tersebut.
“Saya belum tahu secara resmi tentang rencana penggusuran ini. Kami berharap tidak ada penggusuran yang sewenang-wenang di daerah ini. Sebagai warga kecil, kami pasti akan terkena dampaknya, baik secara mental ataupun perekonomian. Pasti warga akan ketakutan dan meninggalkan trauma,” ungkap Cici, yang telah tinggal di Kalipasir secara turun-temurun, mengutip siaran pers Selasa (27/8/2024).
Ketua RT 10/RW 01 Kelurahan Cikini, Andi Alfrizal, juga berharap agar eksekusi ini tidak menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat. “Kami menghormati putusan pengadilan, namun kami berharap proses eksekusi dilakukan dengan adil dan tanpa keributan,” kata Andi.
“Di sini ada 50 Kepala Keluarga dengan jumlah 200 jiwa dan sekitar 20 bangunan warga. RT kami berbatasan dengan RT 15, RT 02, dan RT 16. Selain bangunan warga, di sini juga ada kantor, kafe, dan restoran,” tambah Andi Alfrizal.
Saat dikonfirmasi terkait pernyataan pemilik bangunan bahwa di objek gedung di Jalan Kali Pasir, RT 02 No 16 ini tidak pernah dilaksanakan sidang di tempat (discente) oleh pihak pengadilan, Afrizal mengatakan, selama 3 periode menjabat ketua RT sampai sekarang belum pernah di lokasi ini dilaksanakan sidang di tempat.
“Kalo ada saya pasti tahu, karena saya kepala lingkungan di sini,” imbuh Andi Alfrizal.
Sementara itu, perwakilan pemilik Gedung PT Mitra Mata, yang berlokasi di Jalan Kali Pasir No 16, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dengan tegas menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2024.
PT Mitra Mata telah mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Jakarta Pusat terhadap eksekusi yang dinilai sebagai upaya sewenang-wenang dan salah alamat dari Lembaga penegak hukum.
Perwakilan PT Mitra Mata, H Yohanes, menegaskan, rencana eksekusi ini merupakan tindakan tidak adil dan keliru. Mengingat putusan pengadilan yang menjadi dasar menyatakan bahwa lahan yang menjadi hak bank BUMN tersebut berlokasi di Jalan Cikini Raya, Kelurahan Gambir. Namun tidak menyebutkan batas-batas dan nomornya.


