BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek Hadir di Posko Kebakaran Manggarai

Bambang
5 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek Hadir di Posko Kebakaran Manggarai. Foto: ist

”Kita ingin seluruh pengurus dan pekerja sosial keagamaan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan saat mengalami risiko kerja. Sehingga dapat melaksanakan pekerjaan dengan tenang, bebas dari rasa cemas,” ujar Irfan.

Menurut Irfan, program yang ditawarkan minimal dua yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Lingkup JKK meliputi perlindungan pada saat peserta mengalami risiko kerja dikala melakukan aktivitas pekerjaan. “Kalau terjadi kecelakaan kerja dalam melakukan pekerjaan, biaya perawatan gratis unlimited sesuai kebutuhan medis. Selama peserta menjalani perawan medis, maka mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB),” kata Irfan.

Jika peserta mengalami cacat ada santunan cacat. Apabila meninggal dunia karena kecelakaan kerja ada santunan untuk ahli waris senilai 48 kali upah terakhir peserta yang terdaftar. ”Selain itu ditambah bantuan biaya pendidikan atau beasiswa bagi dua orang anaknya yang masuk usia sekolah dari TK sampai perguruan tinggi, untuk dua orang anak maksimal Rp174juta,” ucap Irfan.

Irfan menegaskan, santunan juga diberikan ke ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, atau meninggal biasa senilai Rp42juta. “Untuk iurannya itu hanya Rp16.800 per orang per bulan untuk kelompok pekerja informal,” cetus Irfan.

Apabila sekalian ingin menabung cukup dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) Rp20.000. Sehingga iuran tiap bulannya untuk program JKK, JKM, dan JHT hanya Rp36.800. Menurut Irfan, menabung di JHT selama ini adalah favorit peserta.
”Karena hasil pengembangan JHT atau kalah di perbankan istilahnya adalah bunga, sejauh ini performanya selalu di atas rata-rata bunga deposito perbankan komersial,” sebut Irfan. Di lain sisi Irfan mengimbau para perusahaan instansi maupun pekerja formal agar berpartisipasi dalam program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

Menurut Irfan, gerakan Sertakan adalah donasi untuk pekerja rentan di sekitarnya dengan membayarkan iuran kepesertaan program Jamsostek kategori BPU.
”Kita perlu bantu pekerja rentan dengan gerakan Sertakan agar mereka dapat memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” cetus Irfan. Program sertakan juga akan dapat menstimulasi pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri.

”Untuk tahap awal memang perlu dibantu kepesertaan. Namun seiring berjalannya waktu peserta tersebut dapat meneruskan iurannya sendiri setelah ada peningkatan ekonomi serta terbentuk kesadaran pentingnya proteksi diri dengan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Irfan. (msb/dani)

Share This Article