Polisi Sikat Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan

Iqbal
2 Min Read
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Polri
IPOL.ID – Polisi terus menggelar operasi pemberantasan judi online dan pornografi yang terus menjamur di Tanah Air. Dan hasilnya sudah mulai terlihat.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan.

“Dittipidum kemarin tanggal 24 Juni telah berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Djauhandhani mengatakan, penelusuran Bareskrim Polri akhirnya berhasil menemukan 2 situs judi online yaitu hot51 dan 82gaming. Adapun situs-situs tersebut selalu berubah domainnya yang bertujuan untuk menyamarkan konten judi pada situs-situs tersebut.

“Pada situs hot51 tersedia dua layanan, layanan judi online dan layanan live stream pornografi,” terangnya.

Djauhandhani mengungkap sindikat tersebut merekrut agen yang bertugas untuk mencari streamer atau host. Host berperan melakuakn live streaming sambil berpakaian minim hingga melakukan berhubungan intim.

“Sedangkan agen bertugas untuk mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host serta mendistribusikan pendapatan host (gaji dan bonus). Dimana para host ditargetkan untuk melakukan live stream selama tiga jam pada tiap harinya untuk mendapatkan gaji minimum dan para host akan mendapatkan bonus dari gift yang diberikan oleh para viewers,” jelasnya.

Share This Article