IPOL ID-Polda Jawa Barat menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pihak pemohon dalam hal ini Pegi Setiawan.
Hal itu disampaikan perwakilan tim kuasa hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani usai sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).
“Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kami kaji, semua ya kami tolak,” ujar Nurhadi, Jumat (5/7/2024).
Dia mengatakan, ada sebanyak 12 halaman kesimpulan yang pihaknya serahkan kepada Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang memimpin persidangan.
“Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit ,saja gak terlalu banyak,” katanya.


