IPOL.ID-Perubahan pola konsumsi dari offline ke online telah mendorong perkembangan produk digital, termasuk produk keuangan yang semakin diadopsi melalui teknologi digital, yang dikenal sebagai financial technology atau fintech.
Datadari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan KementerianKomunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan peningkatan jumlah pemain diindustri fintech, mengakibatkan pertumbuhan layanan keuangan yang masif.
Misalnya, penggunaan dompet digital di Indonesia melonjak hingga 200 persen padatahun 2019, dan penyaluran kredit melalui fintech pinjaman daring atau P2P Lending juga menunjukkan pertumbuhan positif meskipun di tengah pandemi.
Di sisi lain, masyarakat semakin enggan menggunakan layanan keuanganfisik dan beralih ke layanan digital. Jumlah kunjungan ke kantor cabang bankmenurun drastis, dengan data Bank Indonesia mencatat penutupan lebih dari 5.000kantor cabang bank antara 2019 hingga 2023.
Fenomena ini mencerminkanpergeseran signifikan dalam akses layanan keuangan, dengan fintech menjadi salahsatu pilihan utama. Salah satu layanan fintech yang tumbuh pesat adalah fintechP2P Lending, yang mengalami peningkatan tahunan pengguna sebesar 59 persen selama periode 2020-2023, dibandingkan dengan pertumbuhan kartu kredit yanghanya 0,5 persen.
Masyarakat yang unbankable atau underserved lebih memilihpembiayaan digital alternatif seperti fintech P2P Lending.Fintech P2P Lending sendiri memiliki pola bisnis two-sided market, yaitupasar yang memiliki dua jenis konsumen.
Konsumen pertama dalam fintech P2PLending disebut dengan borrower atau penerima dana. Penerima dana dalamPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10/2022 tentang Layanan PendanaanBersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) disebutkan orang perseorangan,badan hukum, dan/atau badan usaha yang menerima pendanaan.
Sedangkan konsumen satu lagi adalah pemberi dana atau disebut lender,yaitu orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang memberikanpendanaan.
Fungsi dari platform fintech P2P Lending adalah mempertemukanantara lender dengan borrower. Perubahan perilaku di satu konsumen bisamempengaruhi konsumen lainnya, termasuk dalam perlindungan kegiatan.
Makapenting bagi regulator untuk memberikan perlindungan baik bagi borrower maupunlender.Dalam peraturan POJK terbaru, perlindungan masih dititikberatkan dari sisiborrower dimana pasal 100 POJK N0.10/2022 tersebut masih dari sisi data,transparansi, hingga penanganan penagihan yang memang dikhususkan untuk sisiborrower.
Padahal, terdapat sisi lender yang juga perlu perlindungan sebagaipemberi pendanaan.Dalam sistem two-sided market, kegagalan bayar di sisi borrowermenyebabkan kerugian bagi sisi lender. Bahkan, uang yang diberikan ke borrowerbukan merupakan uang dari platform, melainkan dari lender.
Jadi platform hanyasebagai perantara, bukan sebagai lembaga penyalur pembiayaan bagi borrower.Menariknya, kasus yang akhir-akhir ini terjadi banyak melibatkan borrower tanpamelihat perlindungan untuk lender.


