Lewat Pengacaranya, Terdakwa Setyawan Priyambodo alias Bimo Bantah Catut Nama Presiden Jokowi 

Yudha
4 Min Read
Pengacara terdakwa Setyawan Priyambodo, Dedi Saputra (kiri) dan Anwar Sadat Lubis dari Kantor Hukum Citra Hukum dan Keadilan. Foto: Dok pribadi/Citra Hukum dan Keadilan

Menurut Anwar, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Krisnawati sebagai pelapor tidak kompeten sehingga tidak layak dihadirkan di persidangan tersebut.

“Sebagai contoh saksi Bowo dan Ade yang sama-sama pernah menjadi supir Pak Bimo, pun pernah dihadirkan oleh pelapor Ibu Krisnawati. Namun keterangan yang diberikan kedua saksi tersebut sangat diragukan kebenarannya, karena mereka sudah bekerja dengan Krisnawati, bahkan ada yang pernah menerima satu unit mobil dengan tujuan agar bisa memiliki pekerjaan taksi mobil online,” singgungnya.

Selain itu, Anwar juga membantah kesaksian Sirwan, seorang saksi lainnya yang dihadirkan oleh pelapor tersebut. Sirwan disebut pernah menjadi penghulu untuk pernikahan Bimo dengan Krisnawati. Selain itu, Sirwan juga dimintai kesaksiannya soal buku nikah Krisnawati dan Bimo yang diduga dipalsukan.

“Mengenai buku nikah palsu ada perbuatan yang dilakukan oleh inisiatif Sirwan sendiri. Pak Bimo tidak pernah memberikan identias asli pribadinya, terbukti saksi Sirwan tidak mengetahui nama asli dari Bimo,” ketus Anwar.

Selain itu, Anwar juga membantah soal tudingan bahwa kliennya pernah tersangkut permasalahan investasi bodong. Sebaliknya, Bimo banyak pernah dipercaya dan membantu Krisnawati.

Adapun, Bimo telah dilaporkan oleh Krisnawati atas dugaan penipuan dan pemalsuan akta autentik sejak 2021 silam. Bimo dituduh menguras harta benda Krisnawati, yang telah dinikahi secara siri di Solo, dan kemudian dinikahkan kembali secara resmi pada akhir September di wilayah Bogor.

“Dari awal, Pak Bimo tidak pernah meminta uang ke dia (Krisnawati). Dia selalu janjikan proyek hotel Jelita Sejuta yang empat tahun pekerjaannya tidak selesai. Dengan kehadiran Pak Bimo, malah proyek tersebut hanya memaksanya waktu delapan bulan untuk bisa berjalan sampai diresmikan,” ucap Dedi Saputra yang juga pengacara Bimo. (Yudha Krastawan)

Share This Article