KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PLN Sumbagsel, Langsung Ditahan

Bambang
4 Min Read
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024). Foto: Live streaming YT @kpkri

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tiga tersangka dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.

“Kami menetapkan tersangka sekaligus juga untuk melakukan penahanan terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Persero Sumatera Bagian Selatan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Alex menyebutkan ketiga tersangka tersebut adalah General Manager pada PT PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggoro (BA), Manajer Enjiniring pada PT PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya (NI).

Adapun para tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” pungkas Alex.

Terkait konstruksi perkara tersebut, Alex menjelaskan berawal pada 17 Januari 2018 lalu. Saat itu, PT PLN Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN UIK SBS yang diantaranya memuat anggaran pengadaan retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam tahun 2018 sebesar Rp52 miliar.

Selanjutnya pada Februari 2018 BA, BWA dan NI mengatakan pertemuan untuk membahas mengenai teknis material dan harga penawaran sootblower untuk rencana pekerjaan retrofit sistem sootblowing.

BWA selanjutnya menetapkan dan menunjuk NI sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut. NI kemudian menyusun spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS.

Share This Article