Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak (STS), RS (Staf Ahli Sahat Tua), AH (mantan Kades Jelgung, Kabupaten Sampang) dan IW alias Eeng (Koordinator Lapangan Pokmas).
Para tersangka itu diduga terlibat kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Adapun, KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. (Yudha Krastawan)


