Kejati Bidik Anggota DPRD Terkait Kasus Pembelian Lahan Bank Kalbar

Iqbal
2 Min Read
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta. Foto: Dok Seksi Penkum Kejati Kalbar

Ia pun menerangkan, proses penyelidikan kasus tersebut masih berproses, dimana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana, serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut.

“Dan terkait adanya pemberitaan bahwa disamping terkait laporan pembelian tanah ada juga pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap P, hingga saat ini juga Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima SPDP baik dari Penyidik Polda ataupun PPNS, yang memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut,” terangnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus.

”Proses hukum pasti akan tetap berjalan sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya. (Yudha Krastawan)

Share This Article