Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, LPSK Terima Permohonan TPPO 1.297, Penguatan dan Penanganan Diperlukan

Bambang
4 Min Read
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen (Purn) Achmadi saat kegiatan serah terima uang restitusi kepada korban Tindak Pidana Perdaganga Orang (TPPO) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini. Foto: Ist

IPOL.ID – Memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia pada 30 Juli 2024, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima 1.297 permohonan perlindungan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang Tahun 2023 dan 355 permohonan perlindungan TPPO di 2024.

Sejurus akan hal tersebut, Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menekankan pentingnya sinergitas dan kesinambungan langkah dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Antonius PS Wibowo mengungkapkan, saat ini TPPO tak hanya menargetkan masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga kalangan pelajar seperti dalam kasus mahasiswa magang di Jerman. Modus juga berkembang seperti perdagangan ginjal ke Kamboja oleh 15 orang di Bekasi.

Tahun 2023 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima 1.297 permohonan perlindungan dari para saksi dan korban dalam Tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Permohonan tertinggi kedua setelah Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“LPSK juga telah menerima 56 permohonan perlindungan TPPO yang melibatkan anak-anak pada Tahun 2023,” ujar Antonius.

Asal wilayah permohonan TPPO pada 2023 tertinggi dari Nusa Tenggara Barat (179 orang), Jawa Barat (143 orang), Jawa Tengah (139 orang), Nusa Tenggara Timur (124 orang), dan Jawa Timur (112 orang).

Kemudian pada 2024 (periode Januari-Juni) LPSK telah menerima 355 permohonan perlindungan TPPO.

Program perlindungan LPSK pada 2023 dalam tindak pidana perdagangan orang diberikan pada 789 terlindung. Program yang diakses tertinggi adalah fasilitasi restitusi (433), pemenuhan hak prosedural (308), rehabilitasi psikososial (21), rehabilitasi psikologis (14), hak atas pembiayaan (7), perlindungan fisik (2), bantuan medis (2), hak atas informasi (1) dan bantuan hidup sementara (1).

Share This Article