IPOL.ID – Pasca rampungnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara nasional. Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin menyampaikan, pihaknya bakal menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional.
Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar pada tanggal 6, 7 dan 10 Juni 2024 lalu.
“Iya (rapat pleno rekapitulasi nasional PSU) mulai pukul 10.00 WIB,” kata Afifuddin, Minggu (28/7/2024).
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024.


