IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada wakil menteri (wamen) yang baru dilantik Kamis (18/7/2024) kemarin untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam waktu dekat, KPK pun akan mengirim surat imbauan kepada mereka agar kewajibannya segera terpenuhi.
“KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Tessa menyampaikan penyelenggara baru mempunyai batas waktu maksimal tiga bulan untuk melaporkan jumlah kekayaan mereka.


