Ahli Waris Tolak Kosongkan Rumah Mewah di Kebayoran Baru, Pengadilan Negeri Jaksel Tetap Eksekusi

Bambang
4 Min Read
Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon (Darajat Syaiful) Ibnu Setyo Hastomo mendengarkan bacaan surat perintah eksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada satu unit rumah mewah di Jalan Taman Radio Dalam VII, No 21, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan eksekusi satu unit rumah mewah di Jalan Taman Radio Dalam VII, No 21, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Terpantau pada siang hari tadi, sejumlah petugas PN Jakarta Selatan membacakan surat eksekusi di hadapan tim kuasa hukum ahli waris rumah tersebut. Sejumlah aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP berjaga-jaga di lokasi pengosongan rumah mewah itu.

Informasi yang dihimpun, rumah tersebut dieksekusi karena pemiliknya dianggap tidak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari perjanjian pembelian dilakukan sebelumnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon (Darajat Syaiful) Ibnu Setyo Hastomo mendengarkan bacaan surat perintah eksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada satu unit rumah mewah di Jalan Taman Radio Dalam VII, No 21, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon (Darajat Syaiful) Ibnu Setyo Hastomo mendengarkan bacaan surat perintah eksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada satu unit rumah mewah di Jalan Taman Radio Dalam VII, No 21, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon (Darajat Syaiful) Ibnu Setyo Hastomo mengungkapkan, awal kliennya pemilik rumah yakni Hendi Hendarwan menjual rumahnya melalui perantara berinisial R dengan nilai penjualan mencapai Rp 32 miliar. Hingga R mendapatkan pembeli dan membayarkan uang muka (down payment atau DP) sebesar Rp 4 miliar.

“Masuklah transferan dari pembeli dan pembelinya ini kami tidak tahu siapa,” terang Ibnu pada awak media di lokasi eksekusi rumah di kawasan Gandaria Utara, Selasa (9/7/2024).

Saat uang telah diterima, perantara itu lalu meminjam uang sebesar Rp 3 miliar kepada pemilik rumah dengan alasan untuk berbisnis. Bisnis itu diklaim bisa mendapatkan keuntungan Rp 250 miliar.

Hendi pun hanya mengambil Rp 800 juta dari jumlah DP dibayarkan oleh calon pembeli baru.

“Ya sudah karena mungkin tipu muslihatnya atau bagaimana dia (perantara) merayu pemilik rumah lalu memberikan Rp 3 miliar,” ujar dia.

Share This Article