IPOL.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan secara syariah mengenai hukum dan dampak dari judi online.
Penjelasan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah aktivitas judi online di Indonesia yang kian meresahkan, memprihatinkan, dan mengkhawatirkan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menegaskan, dalam syariat Islam, judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya.
Penjelasan terkait dengan larangan berjudi itu berdasarkan firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah [50] ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyampaikan bahwa judi merupakan salah satu perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan setan. Dia juga memberikan perintah kepada umatnya untuk menjauhi perbuatan tersebut agar beruntung.


