Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ulama MUI Ingatkan Bahaya Konsumsi Haram Hasil Judi Online
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Ulama MUI Ingatkan Bahaya Konsumsi Haram Hasil Judi Online
Nasional

Ulama MUI Ingatkan Bahaya Konsumsi Haram Hasil Judi Online

Iqbal
Iqbal
Published: 24 Jun 2024, 19:30
Share
5 Min Read
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menekankan, dalam syariat Islam, judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menekankan, dalam syariat Islam, judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya. Foto: MUI
SHARE

IPOL.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan secara syariah mengenai hukum dan dampak dari judi online.

Penjelasan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah aktivitas judi online di Indonesia yang kian meresahkan, memprihatinkan, dan mengkhawatirkan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menegaskan, dalam syariat Islam, judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya.

Penjelasan terkait dengan larangan berjudi itu berdasarkan firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah [50] ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Baca Juga

Menteri ESDM: Pemerintah Tetap Berlakukan Subsidi LPG
Intip Ciri-Ciri Pemimpin Merakyat ala Haedar Nashir
Irmawati Umar Tebar Inspirasi, dari Sulbar untuk Indonesia

Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyampaikan bahwa judi merupakan salah satu perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan setan. Dia juga memberikan perintah kepada umatnya untuk menjauhi perbuatan tersebut agar beruntung.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Judi Onlinekomisi fatwa muiMakan Hasil Judi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Persyarikatan Muhammadiyah saat ini sudah memiliki 122 Rumah Sakit Muhammadiyah-’Aisyiyah, dan 400 an klinik kesehatan. Meski saat ini berkembang pesat, tapi gagasan awalnya ditertawakan. Sempat Ditertawakan, Ide RS dan Kampus Muhammadiyah Kini Berbuah Manis
Next Article Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Foto: Dok Setkab RI Lawan Sohibul Imam, Airlangga Sebut Golkar Punya Ridwan Kamil

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?