IPOL.ID – Manajemen Shopee bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk sosialisasi dan pendaftaran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khusus untuk kurir atau driver ojek online Shopee Food. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, Jakarta Utara.
”Acara ini kami selenggarakan rutin selama satu bulan dengan waktu seminggu dua kali. Harapannya dengan rentang waktu tersebut seluruh driver Shopee Food khususnya di wilayah tugas Kelapa Gading terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan.
Menurut Ivan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan manajemen Shopee yang mewajibkan seluruh mitra driver Shopee Food terdaftar sebagai peserta program Jamsostek. Ivan mengatakan, para driver Shopee Food tersebut terdaftar dalam kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri.
”Karena hubungan kerja antara para driver dengan manajemen Shopee bukanlah antara pemberi kerja dan karyawan, tetapi hubungan kemitraan. Sehingga para driver perlu melindungi diri sendiri secara mandiri dengan mendaftar kepesertaaan pekerja bukan penerima upah BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ivan.
Dikatakan, dalam kategori BPU ini tersedia tiga program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pekerja dalam kelompok ini pekerja dapat mendaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu JKK dan JKM.
Kedua program itu memerlukan iuran per bulan yang sangat terjangkau yaitu hanya Rp16.800 per orang. Ivan menyebut dengan iuran semurah itu, peserta sudah berhak dengan sederet manfaat perlindungan yang sangat besar dari negara. Seperti manfaat JKK yaitu memberikan layanan pemulihan tanpa batas biaya dan batasan waktu kepada peserta yang kecelakaan kerja.


