Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pj Heru Tegaskan Tak Ada Denda bagi Rumah Ditemukan Jentik Nyamuk
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Jakarta Raya

Pj Heru Tegaskan Tak Ada Denda bagi Rumah Ditemukan Jentik Nyamuk

Farih
Farih
Published: 09 Jun 2024, 18:40
2 Min Read
Pj. Gubernur, DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama warga Kelurahan Kebon Kosong di Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Ist
Pj. Gubernur, DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama warga Kelurahan Kebon Kosong di Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Ist

IPOL.ID – Penjabat (Pj) Gubernur, DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi pro dan kontra terhadap aturan denda Rp50 juta bagi rumah yang ditemukan jentik nyamuk.

Heru mengakui, bahwa sanksi denda tersebut memang ada di dalam pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Namun menurutnya, sanksi denda itu hanya gertakan semata agar masyarakat mau melakukan pengendalian kasus demam berdarah. Pemprov DKI baru akan memberikan teguran saja kepada warga yang rumahnya ada jentik nyamuk, lewat juru pemantau jentik atau Jumantik

“Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda ya enggak lah. Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah,” ujar Heru di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (9/6).

Heru lantas meminta agar masyarakat ikut terlibat dalam memberantas nyamuk aedes aegypti yang menjadi penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD).

“Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat,” tuturnya.

Sementara, dalam aturan itu memang diatur pemberian sanksi teguran dalam bentuk Surat Peringatan pertama dan kedua alias SP 1 dan SP 2. Jika lebih dari itu, baru ada ketentuan sanksi denda.

Namun, ia meyakini petugas tidak akan sampai pada menjatuhkan sanksi denda kepada masyarakat

“Enggak lah (sanksi denda). Itu kan di akhir, diusahakan tidak. Untuk seluruh Jakarta, kan kewajiban semua warga negara untuk menurunkan DBD,” tuturnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda Rp 50 juta bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:dendaHeru Budi Hartonojentik nyamukpj gubernur dki
Previous Article Ilustrasi. Foto Shutterstock Kisah Larisa Savitskaya Selamat Usai Jatuh dalam Kecelakaan Pesawat di Ketinggian 5 Ribu Meter
Next Article Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal akibat dibakar istrinya. Foto: Polres Jombang Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Jadi Tersangka
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account