Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Beberkan Penyebabnya

Bambang
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Humas KPK RI

Sebagaimana diketahui, Piton bersama dengan karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023 lalu. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Lukas.

Lukas sendiri telah diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

Selain itu, Lukas juga dibebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun. (Yudha Krastawan)

Share This Article