Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Muhammadiyah Menjawab Bolehkah Daging Kurban Diolah dan Didistribusikan di Luar Hari Tasyriq
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Muhammadiyah Menjawab Bolehkah Daging Kurban Diolah dan Didistribusikan di Luar Hari Tasyriq
Nasional

Muhammadiyah Menjawab Bolehkah Daging Kurban Diolah dan Didistribusikan di Luar Hari Tasyriq

Iqbal
Iqbal
Published: 17 Jun 2024, 08:00
Share
3 Min Read
Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein, daging kurban boleh diolah menjadi kornet atau bentuk olahan lainnya selama terdapat kebutuhan atau hajat yang jelas. Foto: PP Muhammadiyah
Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein, daging kurban boleh diolah menjadi kornet atau bentuk olahan lainnya selama terdapat kebutuhan atau hajat yang jelas. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

IPOL.ID – Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fuad Zein, mengatakan, seiring berjalannya waktu muncul suatu inovasi dalam distribusi daging hewan kurban.

Salah satu permasalahan yang timbul ialah apakah daging kurban boleh diolah menjadi kornet untuk memperpanjang masa simpan dan kemudian didistribusikan setelah melewati hari tasyriq?

Pertanyaan di atas kerap muncul menjelang Hari Idul Adha. Mengingat kebutuhan untuk menjaga daging kurban agar tetap layak konsumsi dan dapat didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan, mari kita tinjau bagaimana hukum Islam memandang hal ini.

Mengutip laman PP Muhammadiyah, Senin (17/6/2024), Fuad Zein berpendapat, daging kurban boleh diolah menjadi kornet atau bentuk olahan lainnya selama terdapat kebutuhan atau hajat yang jelas. Misalnya, ketika ada kaum muslimin yang miskin, kelaparan, atau tertimpa bencana. Mengolah daging menjadi kornet dapat menjadi solusi praktis untuk memastikan bahwa manfaat dari kurban dapat dirasakan lebih luas dan lebih lama.

Baca Juga

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Foto: Dok Bpjph
Catat, Layanan Sertifikasi Halal Kini Hadir di KUA Kecamatan
Waduh! Rekor Lagi, Sehari Kasus Covid-19 Bertambah 54.517 Kasus
10 Provinsi Akan Dikukuhkan dalam HUT Ke-2 FPRMI di Aston Serang Banten
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Hari Raya Idul Adha 1445 HHari Tasyriqhewan kurbanKornet Daging Kurban
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Hingga saat ini, draft Buku Teks Utama PAI dan Buku Pekerti pada Sekolah telah ditelaah oleh tim penelaah professional dari dosen-dosen UIN Sunan Gunungdjati dan sudah mulai diberikan ilustrasi gambar oleh 16 ilustrator profesional dari berbagai daerah yang dilibatkan. Kemenag Garap Penyusunan Buku Teks Utama Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah
Next Article Bripda Sherly, Polwan dari Polresta Banyumas yang hafal 30 juz Alquran. Foto: Polri Mengenal Bripda Sherly, Sosok Polwan dari Polresta Banyumas Penghafal 30 Juz Alquran

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?