Tito menyebut, saat ini 4 Pj. pada level kabupaten-kota yang mengundurkan diri, salah satu di antaranya adalah Pj. Wali Kota Palembang Ratu Dewa.”Jumlah Pj yang mundur akan diketahui pada hari Rabu (17/7),” kata Tito.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pada tanggal 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para Pj. kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Dalam surat itu, Tito menegaskan bahwa mereka harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada tanggal 27—29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
Tito juga menegaskan kembali hal ini ketika mengumpulkan penjabat kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual pada hari Kamis (20/6). (sofian)


