Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPUD Kota Cirebon Tunggu Arahan KPU RI Terkait PSU Suara PAN dan Demokrat
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Nusantara

KPUD Kota Cirebon Tunggu Arahan KPU RI Terkait PSU Suara PAN dan Demokrat

Bambang
Bambang
Published: 10 Jun 2024, 11:30
2 Min Read
Ketua KPUD Kota Cirebon, Eko Mardeko (depan) saat mengikuti persidangan di MK.(Foto dok pribadi)
Ketua KPUD Kota Cirebon, Eko Mardeko (depan) saat mengikuti persidangan di MK.(Foto dok pribadi)

IPOL.ID-KPUD Kota Cirebon masih menunggu arahan KPU RI untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 62, Kecamatan Lemahwungkuk, Kelurahan Pegambiran. Tepatnya, RW 17 Kriyan Barat RT 01 dan RT 02.

“Terkait putusan MK. Karena yang digugat itu adalah keputusan KPU no. 360. Maka untuk teknis waktu pelaksanaannya kami sebagai pelaksana masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI,” ujar Ketua KPUD Kota Cirebon, Eko Mardeko, Senin (10/6).

Seperti diketahui, saat ini perolehan suara PAN dan Demokrat saat ini masing-masing meraih 2.718 suara. Kedua partai, sbungnya lagi akan memperebutkan 249 pemilih di TPS 62.

“Hari ini kita jadwalkan untuk konsultasi dengan KPU provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan MK untuk mendapatkan masukan terkait hal tersebut,” ujarnya.

Terkait dengan nantinya perolehan suara kedua partai mengalami kesamaan seperti semula. Eko mengungkapkan hal itu kembali pada aturan yang ada.”Kalo suara sama, kembali ke aturan bahwa yang dinyatakan sebagai pemenang adalah dilihat dari perolehan suara secara sebaran,” bebernya.

Meski hanya bersifat pemungutan suara ulang, sejumlah pihak akan dilibatkan. Bawaslu, kata dia sesuai fungsinya untuk pengawasan dalam PSU.”Saksi parpol lain pun akan dihadirkan. Maka nanti di surat suara itu bukan hanya 2 partai tapi 18 partai,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU), terkait PHPU di dapil 2 Kota Cirebon, Jawa Barat. Pemungutan suara ulang bakal digelar KPU dua pekan pasca putusan hakim MK, akhir pekan lalu.

“MK memutuskan untuk dilakukan PSU di TPS 62 di Kecamatan Lemahwungkuk, Kelurahan Pegambiran. Lokasi TPS 62, berada di RW 17 Kriyan Barat RT 01 dan RT 02,” ujar Direktur Eksekutif DPC Partai Demokrat Kota Cirebon, Haidir kepada ipol.id, Sabtu (8/6).

Nantinya, kata dia seluruh caleg parpol di pileg 2024 dapil tersebut bakal mengikuti pemungutan suara ulang. Caleg-caleg bakal memperebutkan 249 pemilih.

“Kertas suara yang bakal dicoblos masyarakat. Semua caleg di dapil tersebut untuk DPRD Tingkat Kota/Kabupaten. Namun yang akan dihitung khusus caleg Dian Novitasari, S.Kom., M.A.P (Demokrat) dan Syarif Maulana (PAN). Karena keduanya sebelumnya memiliki suara draw di 2718,” ujarnya.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:KPUD Kota CirebonTerkait PSU Suara PAN dan DemokratTunggu Arahan KPU RI
Previous Article PSSI Berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia vs Filipina: Jay Idzes dan Calvin Verdonk Bakal Main Duluan
Next Article Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary minta jamaah Indonesia yang tak memiliki visa untuk segera pulang ke Tanah Air. Foto: Kemenag KJRI Jeddah Perintahkan Jamaah Indonesia Tak Bervisa Haji segera Pulang ke Tanah Air
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account