“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya.
Adapun hingga kini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni, Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. (Yudha Krastawan)


