Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: SIM C1 Resmi Berlaku, Segini Biaya dan Persyaratan Pembuatannya
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > SIM C1 Resmi Berlaku, Segini Biaya dan Persyaratan Pembuatannya
Headline

SIM C1 Resmi Berlaku, Segini Biaya dan Persyaratan Pembuatannya

Farih
Farih
Published: 30 May 2024, 16:41
Share
1 Min Read
Korlantas Polri resmi memberlakukan SIM C1
Korlantas Polri resmi memberlakukan SIM C1. Foto: humas polri
SHARE

IPOL.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 telah resmi berlaku di seluruh Indonesia setelah diresmikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak Senin (27/4) lalu.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250 – 500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Pelaksanaan ini membutuhkan waktu tiga tahun untuk memastikan sistem berjalan lancar.

“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” kata Aan, Kamis (30/5).

Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.

Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu atau sama dengan SIM C yang juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan.

Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:hukumKorlantas Polrisimsim c1surat izin mengemudi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala BPIP Yudian Wahyudi Asmi bersama VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso Direktur Utama PHR Ruby Mulyawan dan jajaran pemerintah berfoto bersama usai menyampaikan keterangan pers kepada awak media nasional saat acara konferensi Pers Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 “Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045 mewujudkan kedaulatan dan kemandirian energi” di Dumai, Riau, pada Kamis (30/5/2024). Foto: Pertamina Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024
Next Article Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan jajaran dalam sosialisasi sertifikat elektronik yang berlangsung di aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis 30 Mei 2024. (Foto: BPN Kota Depok) Layanan Elektronik: Sertifikat Lama Ditarik atau Tidak? Begini Penjelasan BPN Kota Depok

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?