Sidang Soal Kepengurusan Hipkabi 2023-2028 Digelar di Pengadilan Negeri Jaktim

Iqbal
2 Min Read
Sukendar anggota Himpunan Perawat Kamar Bedah Indonesia (Hipkabi) didampingi kuasa hukum, Eli Bungriyando dan tim, usai sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/5) siang tadi. Foto: Ist

IPOL.ID – Persoalan kepengurusan Hipkabi periode 2023-2028 yang tak kunjung menemukan solusi akhirnya berbuntut dan harus diselesaikan di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur (PN Jaktim).

Gugatan dilayangkan Perintis pembentukan Himpunan Perawat Kamar Bedah Indonesia (Hipkabi), Sukendar, hingga sidang beragendakan pembacaan gugatan digelar di PN Jaktim, pada Rabu (15/5/2024).

Usai sidang, Sukendar menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan kepengurusan Hipkabi 2023-2028 karena ada kejanggalan dan ketidaksesuaian dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Hipkabi.

“Proses Kongres Nasional (Konas) Hipkabi yang digelar di Jawa Timur pada awal Juni 2023 mengesampingkan AD/ART yang ada. Bahkan, menggunakan aturan organisasi profesi lain. Hipkabi sudah memiliki badan hukum yang jelas. Ini kan aneh,” ungkap Sukendar yang merupakan anggota Hipkabi, Rabu (15/5) siang tadi.

Dia pun kecewa dengan penyelenggaraan Konas dalam pemilihan kepengurusan baru Hipkabi periode 2023-2028. Dalam kongres itu, Suatmaji kembali terpilih sebagai Ketua Hipkabi.

Sukendar berharap Hipkabi kembali ke jalan yang lurus dan benar, berpatokan kepada AD/ART yang telah dibentuk.

Share This Article