Dilanjutkannya, YBL, DL, DM dan A yang mengawasi keadaan lingkungan sekitar dan menerima pembagian hasil kejahatan. “Untuk N penadah yang membeli motor rampasan dari korban,” kata Nicolas.
Modus yang mereka lakukan sebagai mata elang, debt collector yang tidak resmi dan mengaku dari petugas leasing. Pasalnya, salah satu pelaku sempat pernah bekerja di sebuah leasing.
Korbannya dibujuk pura-pura diajak ke kantor leasing. Dalam menjalankan aksinya pun mereka random secara acak, memberhentikan dan menanyakan soal tunggakan kredit motor kepada korban.
“Mereka hanya menerka orang yang memiliki kendaraan yang masih bagus seperti motor yang dikredit, agar dapat melancarkan aksinya,” katanya.
Nicolas menyampaikan, mereka yang bekerja menjadi mata elang harus ditertibkan karena sangat meresahkan masyarakat.
“Debt collector harus diwadahi perusahaan berizin dan terkontrol yang sudah ada aturannya. Sehingga harus dipertegas dan diawasi dengan baik,” tegasnya.
Menurut pengakuan tiga tersangka, ketiganya telah menjalankan aksi dengan modus yang sama mengaku sebagai mata elang dan atau debt collector gadungan sebanyak 20 kali.


