Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Modus Debt Collector Gadungan, Para Tersangka Sudah 20 Kali Beraksi hingga Bunuh Korban di Jaktim
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Modus Debt Collector Gadungan, Para Tersangka Sudah 20 Kali Beraksi hingga Bunuh Korban di Jaktim
Kriminal

Modus Debt Collector Gadungan, Para Tersangka Sudah 20 Kali Beraksi hingga Bunuh Korban di Jaktim

Iqbal
Iqbal
Published: 17 May 2024, 23:59
Share
4 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Pulogadung dalam gelar kasus pembunuhan dan perampokan dengan menghadirkan tiga tersangka berikut barang bukti di Mapolres, pada Jumat (17/5) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Pulogadung dalam gelar kasus pembunuhan dan perampokan dengan menghadirkan tiga tersangka berikut barang bukti di Mapolres, pada Jumat (17/5) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Dilanjutkannya, YBL, DL, DM dan A yang mengawasi keadaan lingkungan sekitar dan menerima pembagian hasil kejahatan. “Untuk N penadah yang membeli motor rampasan dari korban,” kata Nicolas.

Modus yang mereka lakukan sebagai mata elang, debt collector yang tidak resmi dan mengaku dari petugas leasing. Pasalnya, salah satu pelaku sempat pernah bekerja di sebuah leasing.

Korbannya dibujuk pura-pura diajak ke kantor leasing. Dalam menjalankan aksinya pun mereka random secara acak, memberhentikan dan menanyakan soal tunggakan kredit motor kepada korban.

“Mereka hanya menerka orang yang memiliki kendaraan yang masih bagus seperti motor yang dikredit, agar dapat melancarkan aksinya,” katanya.

Baca Juga

Tukang Siomay Keliling Cabul Masuk DPO, Polisi Ultimatum Terduga Pelaku
Leon Dozan, Anak Aktor Laga Willy Dozan Diduga Bikin Kekasihnya Lebam
Anak Bos Pelaku Penganiayaan Pegawai Toko Kue Dicokok Asyik Menyejukkan Diri di AC Hotel di Sukabumi

Nicolas menyampaikan, mereka yang bekerja menjadi mata elang harus ditertibkan karena sangat meresahkan masyarakat.

“Debt collector harus diwadahi perusahaan berizin dan terkontrol yang sudah ada aturannya. Sehingga harus dipertegas dan diawasi dengan baik,” tegasnya.

Menurut pengakuan tiga tersangka, ketiganya telah menjalankan aksi dengan modus yang sama mengaku sebagai mata elang dan atau debt collector gadungan sebanyak 20 kali.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:DPOModus Debt Collector
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan KPK Dalami Gugatan Sengketa Tanah dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan
Next Article Acara bertajuk Do It for DUIT: Strategi Keuangan NGO Biar Gak Boncos yang diselenggarakan oleh Campaign. Foto: dok humas LSM Kerap Terkendala Kondisi Keuangan? Yuk Simak Strategi Jitu Kelola Keuangan bagi LSM

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?