IPOL.ID – Tiga dari enam pelaku komplotan perampok yang menggunakan modus mata elang dan atau debt collector gadungan sudah puluhan kali beraksi melakukan perampokan. Tiga pelaku berhasil diringkus, tiga kawanan lainnya masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO).
Aksi terakhir para pelaku menghabisi nyawa korban Ahmad Efendy, 38, di Kali Sunter, Kel. Jati, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (12/5). Jasad Ahmad ditemukan mengambang di aliran Kali Sodong, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Senin (13/5).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, tiga pelaku tindak pidana kasus pembunuhan berinisial JMP, 25, YBL, 36, dan DL, 22, berhasil diamankan. Kini status ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial DM, A dan N DPO.
“Keenamnya memiliki peranan masing-masing, untuk JMP, YBL dan DL yang diamankan sudah jadi tersangka, sedangkan DM, A dan N kini DPO,” tegas Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (17/5).
Kapolres menjelaskan, untuk JMP berperan memberhentikan motor korban, membonceng korban, memukul dada dan kepala korban, mendorong korban ke kali, menjual motor rampasan ke N.
Dilanjutkannya, YBL, DL, DM dan A yang mengawasi keadaan lingkungan sekitar dan menerima pembagian hasil kejahatan. “Untuk N penadah yang membeli motor rampasan dari korban,” kata Nicolas.
Modus yang mereka lakukan sebagai mata elang, debt collector yang tidak resmi dan mengaku dari petugas leasing. Pasalnya, salah satu pelaku sempat pernah bekerja di sebuah leasing.
Korbannya dibujuk pura-pura diajak ke kantor leasing. Dalam menjalankan aksinya pun mereka random secara acak, memberhentikan dan menanyakan soal tunggakan kredit motor kepada korban.
“Mereka hanya menerka orang yang memiliki kendaraan yang masih bagus seperti motor yang dikredit, agar dapat melancarkan aksinya,” katanya.


