
IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka TPPU, setelah melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik.
“(Dari situ) didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Ali.


