IPOL.ID-Komisi II DPR RI menggelar rapar kerja serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Komisi Pmilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membahas 2 Rancangan PKPU terkait Penyusunan Daftar Pemilih dan Pencalonan Kepala Daerah dilanjutkan rapat Evaluasi Tahapan Penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI Rabu (15/5/2024).

Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian hadir langsung dalam pembahasan evaluasi tahapan pemilu 2024 dan didampingi oleh jajaran Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kemendagri diantaranya Plt. Sekjen Kemendagri, Plh. Dirjen Politik dan PUM, Plh Dirjen Keuangan Daerah, Stafsus Mendagri, dan jajaran eselon 2 kemendagri.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan dihadiri juga oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.
Rapat pembahasan diawali dengan pembahasan 2 rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Komisi II, Pemerintah, dan penyelenggara sepakat menyetujui rancangan PKPU tersebut. Pada pembahasan rancangan PKPU, Plh. Dirjen Politik dan PUM, Togap Simangunsong, yang mewakili Kemendagri mengapresiasi langkah-langkah kesiapan yang telah dilakukan oleh KPU dan berkomitmen mendukung sukses penyelenggaraan pilkada.

Lebih lanjut, Togap menyoroti secara spesifik terkait dengan Pasal 140 yang menyangkut calon Gubernur di daerah otnomi khusus Papua, perlu ada klarifikasi lebih lanjut karena masih terdapat multi tafsir. Menurutnya Pasal 140 ini perlu diperjelas apakah calon atau bakal calon memperoleh pertimbangan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).


