Hadapi Pilkada Serentak, KPU Mulai Benahi Aplikasi Sirekap

Iqbal
2 Min Read
Anggota KPU Idham Holik berbicara pelaksanaan Pilkada 2024. Foto Instagram KPU

Dalam konteks implementasi prinsip profesional dan akuntabel, kata Idham, termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h dan i Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa KPU memiliki kewajiban menyediakan informasi atas perolehan suara peserta Pilkada 2024 untuk publik. Mulai dari tingkat TPS sampai tingkat KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.

“Dalam konteks implementasi prinsip jujur dan terbuka sebagaimana termaktub Pasal 2 ayat (2) huruf b dan f Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan pemenuhan informasi publik sebagaimana termaktub dalam UU No. 14 Tahun 2008,” katanya. (Sofian)

Share This Article