“Hakim MK sangat tegas, tentunya harus diikuti dengan cermat,” ujar Totok.
Disampaikannya, Bawaslu dalam sidang PHPU pada posisi memberi keterangan.
Ole karena itu, sambung Totok keterangan yang disampaikan harus konkruen dengan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
“Bawaslu tidak dalam kapasitas membantah atau menerima (dalil permohonan). Bawaslu hanya dalam kapasitas memberikan keterangan terhadap situasi yang terjadi di wilayah (Bawaslu) masing-masing sesuai dengan dalil pemohon, tidak lebih dari itu,”tutupnya.(Sofian)


