Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mobil Rental Langgar Aturan Lalu Lintas, Perlu Edukasi Siapa Bertanggung Jawab
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Mobil Rental Langgar Aturan Lalu Lintas, Perlu Edukasi Siapa Bertanggung Jawab
Jakarta Raya

Mobil Rental Langgar Aturan Lalu Lintas, Perlu Edukasi Siapa Bertanggung Jawab

Bambang
Bambang
Published: 20 Apr 2024, 20:10
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Pemilik kendaraan roda empat menyerahkan kunci kepada orang lain untuk digunakan sebagaimana semestinya dengan mentaati peraturan lalu lintas. Foto: Freepik
Ilustrasi - Pemilik kendaraan roda empat menyerahkan kunci kepada orang lain untuk digunakan sebagaimana semestinya dengan mentaati peraturan lalu lintas. Foto: Freepik
SHARE

Menurutnya, berarti jelas bahwa dari perspektif hukum bahwa orang yang melakukan pelanggaran adalah orang yang mengemudikan kendaraan.

Surat konfirmasi yang dikirim oleh penyidik ke pemilik kendaraan adalah dalam rangka memastikan. Siapa pengemudi mobil yang melakukan pelanggaran saat kendaraan melakukan pelanggaran tertangkap kamera CCTV, agar tidak salah mencantumkan nama pengemudi (subyek hukum) dalam tilang.

“Menulis atau menentukan tersangka dalam surat tilang juga tidak boleh salah, karena dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum, misal pra peradilan”.

Lalu bagaimana dengan mobil rental yang penggunaannya silih berganti dengan penyewa yang berbeda? Budiyanto menegaskan, tetap mengacu kepada ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga

Aksi Hijau berupa penanaman pohon Mangrove ini merupakan kegiatan rutin yang telah Yayasan WINGS Peduli lakukan dengan kolaborasi bersama berbagai pihak. Foto: Wings Group
Puluhan Karyawan WINGS Group Tanam 500 Pohon Mangrove di Pantai Indah Kapuk
Pimpin Paripurna HUT Jakarta ke-497, Suara Pras Bergetar Titipkan Amanah Rakyat untuk Dewan Terpilih
Alhamdulillah, Layanan Transjakarta dan Mikrotrans Mulai Beroperasi Lagi

“Bahwa subyek hukum yang bertanggung jawab apabila melakukan pelanggaran adalah pengemudi melakukan pelanggaran saat itu,” tukasnya.

Ditambahkannya, jadi bukan pemilik mobil rental yang bertanggung jawab atas pelanggaran itu. Sehingga hal ini perlu ada edukasi terhadap para pengemudi dan pemilik rental atas hak dan kewajiban.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Langgar Aturan Lalu Lintasmobil rentalPerlu EdukasiSiapa Bertanggung Jawab
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pendukung pasangan capres 02 dihimbau tidak menggelar aksi di MK.(Foto Instagram) TKN Himbau Pendukung Prabowo-Gibran Tidak Aksi Saat Sidang Putusan PHPU di MK
Next Article Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP) oleh aparat kepolisian. Foto: Dok/ipol.id Diduga Hendak Merampas Mobil Korban, Lima Debt Collector Diamankan Warga Jakarta Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?