Menurutnya, berarti jelas bahwa dari perspektif hukum bahwa orang yang melakukan pelanggaran adalah orang yang mengemudikan kendaraan.
Surat konfirmasi yang dikirim oleh penyidik ke pemilik kendaraan adalah dalam rangka memastikan. Siapa pengemudi mobil yang melakukan pelanggaran saat kendaraan melakukan pelanggaran tertangkap kamera CCTV, agar tidak salah mencantumkan nama pengemudi (subyek hukum) dalam tilang.
“Menulis atau menentukan tersangka dalam surat tilang juga tidak boleh salah, karena dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum, misal pra peradilan”.
Lalu bagaimana dengan mobil rental yang penggunaannya silih berganti dengan penyewa yang berbeda? Budiyanto menegaskan, tetap mengacu kepada ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
“Bahwa subyek hukum yang bertanggung jawab apabila melakukan pelanggaran adalah pengemudi melakukan pelanggaran saat itu,” tukasnya.
Ditambahkannya, jadi bukan pemilik mobil rental yang bertanggung jawab atas pelanggaran itu. Sehingga hal ini perlu ada edukasi terhadap para pengemudi dan pemilik rental atas hak dan kewajiban.


