IPOL.ID – Bagi sebagian masyarakat bertanya-tanya siapa yang bertanggung jawab secara hukum apabila mobil rental melanggar aturan berlalu lintas. Sehingga edukasi perlu dilakukan untuk mengetahui persoalan itu.
Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur tentang ketentuan pidana berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas terhadap aturan berlalu lintas.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, dalam ketentuan pidana telah diatur pidana, baik kurungan atau denda terhadap jenis pelanggaran yang dilanggar.
Dalam pasal tersebut tertulis frasa ‘setiap orang’, artinya yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran. Baik yang tertangkap tangan oleh petugas, tertangkap CCTV e-TLE dan adanya laporan dari masyarakat adanya pelanggaran lalu lintas.
“Frasa ‘setiap orang’ menunjukkan atau mengkonfirmasi pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) saat terjadi pelanggaran lalu lintas. Secara logika hukum bahwa setiap orang atau yang mengemudikan ranmor sebagai ‘subyek hukum’ orang yang melakukan pelanggaran,” jelas Budiyanto di Jakarta, Sabtu (20/4).
Menurutnya, berarti jelas bahwa dari perspektif hukum bahwa orang yang melakukan pelanggaran adalah orang yang mengemudikan kendaraan.
Surat konfirmasi yang dikirim oleh penyidik ke pemilik kendaraan adalah dalam rangka memastikan. Siapa pengemudi mobil yang melakukan pelanggaran saat kendaraan melakukan pelanggaran tertangkap kamera CCTV, agar tidak salah mencantumkan nama pengemudi (subyek hukum) dalam tilang.
“Menulis atau menentukan tersangka dalam surat tilang juga tidak boleh salah, karena dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum, misal pra peradilan”.
Lalu bagaimana dengan mobil rental yang penggunaannya silih berganti dengan penyewa yang berbeda? Budiyanto menegaskan, tetap mengacu kepada ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan.


