Majelis Hakim Bawaslu DKI Putuskan Penyelenggara Pemilu Ini Melanggar Administrasi Rekapitulasi Suara Pemilu

Iqbal
7 Min Read
Suasana sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Pemilu), Majelis Hakim Bawaslu DKI Jakarta memutuskan pelapor dari Partai Demokrat diputus menang, pada Kamis (4/4) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

IPOL.ID – Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dengan pelapor dari Partai Demokrat kembali digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Disebutkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan bahwa tindakan terlapor 1-4 ada kelalaian. Hasil (rekapitulasi) kecamatan setempat pun telah ditandatangani dalam satu kertas segel.

Sehingga keberatan dilayangkan Partai Demokrat dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, seperti halnya tindakan terlapor 4 melanggar PKPU rekapitulasi. Hingga Majelis Hakim menutup jalannya sidang tersebut, sekitar pukul 13.20 WIB.

Saksi Pemilu Tingkat Kota dan Provinsi yang juga Sekretaris Bappilu DPD Partai Demokrat DKI, Firmansyah mengatakan, hari ini sidang putusan yang dibacakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memutuskan bahwa PPK Kecamatan Cilincing, KPU Jakarta Utara dan KPU DKI Jakarta dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi rekapitulasi penghitungan suara di Jakarta Utara.

“Semoga hal ini berbuah baik dan bisa menjadi rekomendasi yang baik untuk kami bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), perlu disampaikan pula bahwa ini akan kami lanjutkan ke tingkat MK,” kata Firmansyah usai sidang di Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (4/4).

InsyaAllah rencananya setelah sidang selesai, sambung Firmansyah, pihaknya akan melanjutkan ke DKPP. Dengan adanya pelanggaran administrasi ini, terkuak adanya pelanggaran etik.

“Jadi kami hanya ingin melaporkan etiknya saja, terkait selanjutnya dan sebagainya kita lihat situasinya seperti apa nanti,” ujarnya.

Harapannya, nantinya semoga di MK bisa lebih jelas dan terang benderang kasus. Sehingga apa yang menjadi Hak Partai Demokrat, yaitu kursi legislatif Dapil 2 bisa didapatkan kembali.

“Karena sudah sesuai hak kami, kami kejar terus dan kami sangat optimis dan sangat yakin karena keberadaan kami disini didukung oleh seluruh Kader Partai Demokrat DKI Jakarta, insyaAllah kursi Dapil 2 kami akan kembali”.

Sementara, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Yunus menegaskan bahwa Majelis Hakim Bawaslu DKI Jakarta telah memutuskan bahwa pelapor dari Partai Demokrat diputus menang. Karena Majelis Hakim memutuskan PPK Kecamatan Cilincing, KPU Jakarta Utara dan KPU DKI Jakarta dianggap melanggar administrasi rekapitulasi (penggelembungan) suara Pemilu 2024.

Pihaknya berharap, semoga ke depannya hal ini tidak terulang. Karena sangat merugikan waktu, merugikan nama baik. Kemudian untuk supremasi hukum pun menjadi direndahkan dengan adanya kejadian ini.

“Semoga ini tidak terjadi lagi,” tegas Yunus.

Dia menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim telah memberikan keadilan kepada pihaknya. Disini terlapor 1, 2 dan 4 itu dianggap melanggar syarat administrasi rekapitulasi Pemilu.

Nah, disini merupakan suatu jalan menuju ke tahap selanjutnya. Pihaknya juga telah melaporkan pidananya di Gakkumdu. Nanti dilihat sejauh mana prosesnya, karena selain pelanggaran etik, ada juga pelanggaran pidananya.

“Sisi lain kami juga melaporkan ke DKPP untuk masalah etiknya, supaya betul-betul ini menjadi pelajaran agar tidak disepelekan oleh para penyelenggara Pemilu supaya diproses sampai tuntas,” ujarnya.

Lebih jauh, untuk proses pidananya, langkah dilakukan proses pemeriksaan pelapor, saksi pelapor dan kini masuk pemeriksaan terlapor.

“Kita mengikuti proses yang ada, dan kita menghormati proses yang ada. Semuanya masih proses untuk pidananya disini, cuman nantinya jika terbukti siapa yang melakukan kesalahan, apakah terlapor 1, 2, 3 atau 4, nah itu tergantung dari penyelidikan dan penyidikannya, keterlibatannya,” tegas Yunus kembali.

Share This Article