Komnas PA Desak Polisi Usut Kasus Hiburan Tari Erotis di Pasar Malam Kota Kisaran

Iqbal
2 Min Read
Ilustrasi - Anak-anak rentan menjadi korban pornografi. Foto: Freepik

Pada UU Perlindungan Anak diatur bahwa setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi, dan mencegah akses anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi.

“Komnas Perlindungan Anak akan berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Polres Asahan serta melakukan advokasi dan mengawal secara hukum kasus,” tegasnya.

Hery juga menduga terjadi pelanggaran izin keramaian dalam kasus penampilan hiburan tari erotis di pasar malam Kota Kisaran, karena setiap kegiatan publik perlu mengantongi izin.

Kasus ini juga menjadi catatan serius karena Asahan merupakan Kabupaten Layak Anak sebagaimana ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Dapat menjadi evaluasi dan menghambat peningkatan status Kabupaten Layak Anak. Perlu upaya bersama Pemerintah, Kepolisan, dan masyarakat Asahan untuk mendukung proses hukum,” tutup Hery. (Joesvicar Iqbal)

Share This Article