Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Senator DKI Desak Yaqut Cabut Edaran Larangan Pakai Speaker untuk Tarawih dan Tadarus
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Senator DKI Desak Yaqut Cabut Edaran Larangan Pakai Speaker untuk Tarawih dan Tadarus
Politik

Senator DKI Desak Yaqut Cabut Edaran Larangan Pakai Speaker untuk Tarawih dan Tadarus

Farih
Farih
Published: 11 Mar 2024, 11:20
Share
2 Min Read
Anggota DPD RI, Dailami Firdaus. Foto: dok. pribadi
SHARE

IPOL.ID – Surat edaran Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang melarang penggunaan alat pengeras suara saat salat tarawih dan tadarus di masjid dikritik keras senator asal DKI Jakarta, Dailami Firdaus.

Menurutnya, dengan adanya surat edaran tersebut semakin menunjukan Menag tidak memahami arti toleransi dan sikap saling menghormati antara umat beragama.

“Bahkan, kalau saya lihat Menag cenderung mengusik kerukunan dan toleransi antara umat beragama yang telah lama terbangun di masyarakat selama ini,” katanya.

Seperti diketahui, dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445H/2024 M, Menag meminta supaya penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

“Untuk apa hal seperti itu (penggunaan pengeras suara) dipersoalkan lagi, toleransi dan sikap menghormati antar umat beragama sudah terbangun selama puluhan tahun, dan selama itu juga tidak ada permasalahan mengenai pengeras suara di masjid maupun mushola,” kesalnya.

Ditambahkannya, dalam pelaksanaan pengunaan pengeras suara dalam menjalankan ibadah. Aturan tersebut sudah difahami pengurus mushola dan masjid.

“Semua sudah diatur waktunya dan tidak akan menganggu masyarakat. Disaat jam beristirahat, pengurus masjid dan mushola sudah memahami karakteristik masyarakat dilingkungan. Dan yang utama, tarawih dan tadarus hanya dilakukan saat bulan Ramdan,” katanya.

Karenanya, Dailami menyarankan agar Menag lebih kreatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tim kerja Jokowi di kabinet.

“Jangan hanya mikirin soal speaker. Cari dong ide-ide kreatif yang dapat meningkatkan kualitas ibadah masyarakat di bulan Ramdan,” sindirnya. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:larangan speakerMenagYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapal Pesiar Hangus Terbakar di Kepulauan Seribu
Next Article Banjir Masih Rendam 4 Kecamatan di Melawi, Kalimantan Barat

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?