Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masuk DPO, Seorang Kakek Tak Berkutik Saat Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Masuk DPO, Seorang Kakek Tak Berkutik Saat Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Hukum

Masuk DPO, Seorang Kakek Tak Berkutik Saat Dicokok Tim Tabur Kejaksaan

Farih
Farih
Published: 20 Mar 2024, 22:30
Share
1 Min Read
Dody Baswardojo, seorang kakek berusia 73 tahun tak berkutik saat ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang terpidana korupsi pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mentawai, Provinsi Sumbar.

Buronan dimaksud bernama Dody Baswardojo, merupakan seorang wiraswasta berusia 73 tahun. Dia diamankan saat berada di Batu Malang, Jawa Timur, Rabu (20/3) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Saat diamankan, terpidana Dody Baswardojo Bin Baswoko bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

“Tim Tabur kemudian membawanya ke Kejati Jatim untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kepulauan Mentawai,” sambung dia.

Diketahui, Dody adalah buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai, yang terbukti secara bersama-sama mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp994.750.000. Namun, Dody kabur saat dieksekusi korps adhyaksa tersebut.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum Dody Baswardojo harus membayar uang pengganti sebesar Rp 963.750.000. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” tutup Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:DPOtim tabur kejaksaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pilu, Bocah Yatim Dianiaya dan Dimasukkan Karung oleh Tantenya di Tapanuli Tengah
Next Article Presiden klub basket Pelita Jaya Jakarta, Andiko Ardi Purnomo (ketiga kiri), mengenalkan dua pemain asing baru di Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto/IPOL Hadapi Basketball Champions League (BCL) Asia 2024, Pelita Jaya Angkut mantan pemain NBA

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?