Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadi Daerah Khusus, Keistimewaan Jakarta Dalam RUU Dipertanyakan DPR
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Jadi Daerah Khusus, Keistimewaan Jakarta Dalam RUU Dipertanyakan DPR
Nasional

Jadi Daerah Khusus, Keistimewaan Jakarta Dalam RUU Dipertanyakan DPR

Iqbal
Iqbal
Published: 15 Mar 2024, 21:52
Share
2 Min Read
Ilustrasi Monumen Nasional (Monas) yang menjadi icon kota Jakarta.(foto dok pemprov DKI)
Ilustrasi Monumen Nasional (Monas) yang menjadi ikon kota Jakarta. Pilkada Jakarta 2024 diprediksi bakal diikuti oleh 3 pasangan calon. (foto dok pemprov DKI)
SHARE

IPOL.ID – Kekhususan Jakarta menjadi perhatian kalangan politisi di Senayan. Jika nantinya menjadi DKJ, keistimewaan apa yang dimiliki Jakarta.

Hal itu yang disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron.
Menurutnya, dalam konteks ‘kekhususan’ Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurutnya, bila merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), tak ada kekhususan karena pemerintah pusat masih bisa mengintervensi Jakarta dalam membuat aturan daerahnya.

“Sebetulnya norma dan lain sebagainya ini kan juga menjadi kewenangan pusat. Pada kewenangan tertentu dapat ditarik menjadi kewenangan pusat juga,” ujar Herman, Jumat (15/3).

Dia pun mengungkapkan, jika bunyi Pasal 20 ayat (3) Bab IV Urusan Pemerintahan dan Kewenangan Khusus. Klausul itu berbunyi, ‘pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi DK Jakarta sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

Baca Juga

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Presiden RI Jokowi) didampingi para Menteri, Kabinet Indonesia Maju. Foto: Ist
Rencana Kantor Pemerintah Pusat Pindah ke IKN Juli 2024, Presiden Jokowi Bersikap Realistis
Gelorakan Program Jabar Smile, PLN dan Pemprov Jabar Gelar Lomba Memasak dengan Kompor Induksi
Jadikan Harkitnas Momen Bangkit dari Pandemi
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:dprFraksi DemokratRUU DKJ
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi. (foto dok pribadi IG) Polemik KJMU Terus Bergulir, Pj Heru Tolak Isu Potong Anggaran
Next Article Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Choiruddin.(Foto dok ipol.id) Bos PKS Jakarta Usulkan DPRD DKI Tingkat 2 di Tahun 2029

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?